satelitpamijahan.com || Ciasmara - Sejumlah alat setrum untuk menangkap Ikan di Sita oleh Warga Ciasmara dan beberapa Orang Pelaku di amankan. (Minggu, 12 April 2020)
Menangkap Ikan Dengan cara di Setrum, Dinamit, atau memakai Zat Kimia, atau dengan cara-cara yang mengakibatkan kerusakan Habitat atau Ekosistem Hewan yang ada di dalam air ini jelas adalah pelanggaran Hukum, karena perbuatan seperti ini sudah ada Undang-undangnya.
Barang siapa yang menangkap ikan dengan menggunakan Setrum jelas dilarang dalam rumusan pasal 84 ayat 1 dan atau pasal 86 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 100B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2009 tentang Perikanan.
Menangkap ikan dengan Metode Setrum selain berbahaya juga diancam Pidana penjara maksimal Enam Tahun serta Denda sebesar Rp. 1,2 Milyar bagi yang menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang itu.
Namun meskipun begitu ada saja kelakuan warga yang masih melakukan penangkapan ikan seperti itu, seperti yang terjadi di wilayah Kp. Banjar Karya Rt. 02/01 Desa Ciasmara.
Pada hari minggu tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 10.30 WIB warga Ciasmara telah mengamankan beberapa Orang sekaligus menyita/menahan beberapa alat untuk menyetrum ikan, karena kedapatan atau tertangkap basah mereka akan melakukan aksinya di sungai Ciasmara, tak tanggung-tanggung para penangkap ikan dengan setrum ini datang dengan 3 rombongan dengan waktu yang berbeda, yaitu pagi sekitar jam 10.20 WIB, lalu datang lagi sekitar jam 14.10 WIB dan malam selepas Isya, sikap ini diambil oleh warga karena pihak warga merasa sudah pernah memberikan peringatan kepada para tukang setrum ikan, tapi sepertinya pelaku tidak mengindahkan himbauan warga sehingga Warga Masyarakat Ciasmara mengambil langkah tegas terkait ini.
"Kita sudah pernah mengadakan rapat Musyawarah terkait larangan tentang menangkap ikan memakai alat Setrum ini, makanya kita coba aplikasikan atau kita terapkan di wilayah kami, karena menurut sumber yang kami dapat bahwa menangkap ikan dengan cara di Setrum seperti ini bisa berbahaya, bukan saja Bahaya untuk dirinya sendiri, juga bisa merusak Habitat atau Ekosistem hewan air, mending misalnya kalau ikan yang kena Setrum itu ikan liar, khawatirnya berimbas ke ternak Ikan Orang lain, sehingga bisa merugikan Orang lain, kita bisa bayangkan kalau saja ini dibiarkan maka kelangsungan hidup anak cucu kita tidak akan lagi mengenal atau menemui ikan-ikan tawar yang hidup di kali, ini sangat miris sekali, makanya kalau bukan kita saat ini yang menjaga lingkungan hidup, baik itu di hewan air maupun lingkungan darat, lalu siapa lagi yang akan menjaga lingkungan." Kata salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya
"Kita melakukan tindakan tegas seperti ini, bukan semata-mata kita arogan atau so jagoan, awalnya kita sudah memberikan peringatan atau warning kepada pelaku, tapi sepertinya himbauan dan arahan dari kami tidak mereka indahkan, sehingga penangkapan ikan memakai Setrum ini masih saja mereka lakukan, ya dengan sangat terpaksa kami sita/tahan dulu alat mereka untuk sementara, dan orangnya (si pelaku) kita amankan, setelah itu kita serahkan semua masalah ini ke pihak Pemerintahan Desa Ciasmara untuk di tindak lanjuti." Tambahnya
Aturan tinggal aturan, biasanya manusia itu suka berpikir ATURAN DIBUAT HANYA UNTUK DILANGGAR, makanya kejadian seperti ini sudah pasti akan terulang kembali, satu-satunya jalan adalah menyita semua alat setrumnya lalu di memusnahkan agar ada efek jera untuk si Pelaku.
Di lain tempat Dede Yosep (Sekretaris Desa Ciasmara) mengatakan pihaknya memang sudah pernah sosialisasi terkait peraturan dan undang-undang tentang Menangkap Ikan dengan Setrum.
"Kami Emang sudah pernah melakukan sosialisasi terkait pelarangan menangkap ikan dengan alat setrum ini, dan kebetulan waktu itu kita melakukan sosialisasi tidak keseluruhan aparat Desa maupun lembaga-lembaga terkait, hanya ke beberapa perangkat Desa Rt dan Rw saja, dan peraturan ini belum kita bentuk Perdesnya, saat ini mungkin tindakan pihak Desa akan melakukan sebatas nasehat, masukan dan peringatan saja, kenapa kita melakukan seperti itu, itu karena kita khawatir orang yang kita tahan alat setrumnya belum tau persis aturan dan Undang-undangnya sehingga perlu kita kasih himbauan dulu, kalau memang dia melakukan hal serupa maka apa boleh buat kita akan tindak tegas, mungkin ke depan Kita akan buat spanduk pemberitahuan atau pelarangan, kita akan pasang di pinggir sungai atau kali, tapi saat ini kita lebih fokus pada penanggulangan penyebaran wabah Virus Corona dulu, nanti kalau sudah kondusif baru kita akan follow up." pungkasnya
"Dan mungkin pihak Desa saat ini akan memberikan kesempatan kepada pelaku, dan alat setrumnya akan kita kembalikan dulu."
Apapun namanya ketika sudah ada aturan dan Undang-undangnya tetap harus ditegakan, siapapun orangnya yang melakukan pelanggaran tetap harus ditindak tegas.! Tapi kembali lagi kepada kebijakan warga ataupun kepihak Pemerintahan Desa setempat, apakah akan di lakukan jalur kekeluargaan atau jalur hukum.
Reporter : Eldzi
0 komentar:
Posting Komentar