satelitpamijahan.com || Ciasmara - Seluruh Kios dan Pedagang kaki lima yang ada di sekitar wilayah Desa Ciasmara diberlakukan aturan beroperasi jual beli untuk menindak lanjuti surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati. (06 Maret 2020)
Begitu seriusnya Pemerintah dalam menangani penyebaran wabah Virus Covid-19 (Corona) sehingga pihak Pemerintahan baik itu dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati mengeluarkan surat edaran terkait aturan tentang jadwal buka dan tutup di sejumlah Kios dan pedagang kaki lima yang ada di wilayah Desa Ciasmara, hal ini dilakukan demi kebaikan bersama.
Kondisi Saat LockDown Lokal Pasar Parabakti |
Surat edaran ini bertujuan agar setiap Kios dan pedagang kaki lima bisa membantu program Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona, dan Meminimalisir adanya kerumunan warga atau berkumpulnya para warga di pasar Parabakti yang sedang melakukan transaksi jual beli. Pemerintahan berharap setiap kios dan pedagang kaki lima buka dan tutup mengikuti semua arahan dari Pemerintah, surat edaran itu sendiri berisikan pernyataan sebagai berikut :
MENINDAK LANJUTI SURAT EDARAN DARI GUBERNUR JAWA BARAT DAN BUPATI BOGOR TERKAIT PENYEBARAN VIRUS CORONA, UNTUK TIDAK DIPERBOLEHKAN JUALAN DAN KEGIATAN ORANG BERKELOMPOK SERTA PEMBERITAHUAN DI KECAMATAN PAMIJAHAN, MAKA BERDASARKAN SURAT EDARAN TERSEBUT, PEMERINTAHAN DESA CIASMARA MEMBERITAHUKAN BAHWA :
1. PEMBATASAN WAKTU BERJUALAN BAGI PEDAGANG KAKI LIMA, DARI JAM 04.00 WIB S/D JAM 12.00 WIB
2. PEMBATASAN WAKTU BERJUALAN BAGI KIOS DARI MULAI JAM 07.00 WIB S/D 15.00 WIB
3. BAGI PEDAGANG KAKI LIMA DAN KIOS MENYIAPKAN HAND SANITIZER ATAU PENCUCI TANGAN SERTA SERING MENCUCI TANGAN PAKAI SABUN (HAND SOAP) DENGAN AIR YANG MENGALIR DI LOKASI KIOS/DAGANGANNYA MASING-MASING.
4. UNTUK POINT 3 APABILA TIDAK DILAKSANAKAN AKAN MENDAPATKAN SANGSI YAITU UNTUK SEMETARA TEMPAT KIOS/TEMPAT JUALAN AKAN DITUTUP DENGAN BATAS WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN.
DEMIKIAN SURAT PEMBERITAHUAN INI KAMI SAMPAIKAN, ATAS PERHATIANNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH
ttd,
JUNAEDI
(KEPALA DESA CIASMARA)
Seperti itulah kutipan dari surat edaran dari Gubernur dan Bupati Bogor, begitu besarnya kepedulian Pemerintah kepada warga masyarakat sehingga surat edaran ini diterbitkan melalui Pemdes Ciasmara. Pemerintahan berharap semua warga terkhusus bagi para warga yang memiliki Kios dan yang merasa pedagang kaki lima agar bisa mematuhi aturan dan Protokol tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar